Web Hosting

PEMBERKASAN TUFUNG 2014

Persyaratan Pemberkasan Tufung.
Harap Di baca beberapa Point berikut dengan Teliti :
  1. Cover Depan
  2. Form TF 01 : Di cetak 1 lembar 
  3. Form TF 02 : Di cetak 1 lembar Pastikan NUPTK,No.NPWP dan No.Rek "benar" karena kami tidak bertanggung jawab jika ada kesalahan     nantinya
  4. Form TF 03 : Di cetak untuk masing2 guru yang di usulkan
  5. Print Out NUPTK (S08) per guru
  6. Fotocopy SK GTY Awal di angkat menjadi Guru dan SK terakhir di Satminkal Sekarang (per guru)
  7. SK Pembagian Tugas berikut dengan Jadwal Mengajar terlampir (per Guru)
  8. Fotocopy KTP, NPWP dan No.Rekening (dalam satu lembar HVS) per guru

untuk Point 1 silakan di rubah sesuai dengan NSM dan Nama Madrasah Yang Bersangkutan

Berkas di susun sesuai urutan point diatas masukkan ke dalam Map Snail Hacter Plastik RA : Hijau,/ MI : Merah,/ MTs : Biru, /MA : Kuning

Berkas di kirim dalam bentuk Hardcopy (Print Out) dan Softcopy (CD)
Untuk Softcopy masukkan ke dalam Folder di beri nama NSM_Nama Madrasah_Tufung 2014 
contoh : 111232760116_ MIS AL ISLAMIYAH AMZ_TUFUNG 2014

Untuk Softcopy : Point 3

Pemberkasan sudah bsa di serahkan ke Seksi Madrasah dengan syarat :

1. sudah Menyerahkan Data EMIS yang sudah Valid
2. sudah tidak ada lagi guru yang di ajukan NUPTK (smua guru sudah ber-NUPTK)

Untuk mendownload Form Pemberkasan Tufung 2014, silahkan KLIK DISINI atau Bagi para operator MI Sukmajaya yang sudah mempunyai akun Dropbox, silahkan buka di data KKM SUKMAJAYA - 2. KETENAGAKERJAAN - PEMBERKASAN TUFUNG 2014.


PERHATIAN :
Bagi lembaga yang sudah tidak mempunyai guru yang masih Peg-Id, Silahkan mengusulkan pemberkasan tufung terlebih dahulu dengan syarat di atas.
Tetapi Bagi lembaga yang masih mengusulkan NUPTK utk guru-guru nya, sementara tidak usah melakukan pemberkasan tufung terlebih dahulu, sambil menunggu pengusulan NUPTK nya nanti selesai di proses.
Untuk pengajuan NUPTK, bisa diserahkan ke Mapenda Kota Depok Max. akhir Mei 2014.

PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK BARU TAHUN 2014 :

  1. Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK, SD/MI, SLB, SMP, SMA, SMK di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan belum memiliki NUPTK.
  2. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS dan Non PNS
  3. Bagi PTK Non PNS harus memenuhi Syarat sebagai berikut:


  • Jika bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  • Jika bertugas di sekolah swasta, memiliki SK pengangkatan sebagai pegawai tetap yayasan/GTY selama 5 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009) disekolah yang terakhir yang ditanda tangani oleh Ketua Yayasan.


DAN HANYA YANG MEMENUHI PERSYARATAN DIATAS, MENGUMPULKAN BERKAS PENGAJUAN LANGSUNG KE MAPENDA KOTA DEPOK UNTUK DILAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI BERKAS. BERKAS PENGAJUAN (RANGKAP 2, SNELHECTER PLASTIK 2 BENDEL) TERDIRI DARI :


  1. Form S06b dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon (asli)
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli), yang bendel 2 fotocopy
  3. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
  4. 1 lembar fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK pangkat/gol terakhir (khusus PNS).
  5. Fotocopy SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan (SK awal sampai Akhir) selama 5 th berturut-turut  terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
  6. Fotocopy SK Penugasan dari Kepala Madrasah (SK awal sampai Akhir) selama 5 th berturut-turut  terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
  7. 1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan (legalisir)
  8. 1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir sekolah/perguruan tinggi
  9. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK >> terlampir

Adapun berkas pengajuan kami terima pada jam pelayanan (bisa dilihat di menu NUPTK) paling lambat akhir Mei 2014.






Share on Google Plus

About Unknown

Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kec. Sukmajaya Kota Depok. "Sekretariat : MIS. Al Islamiyah AMZ, Jl. Jasa Warga Sugutamu Rt.003/021 Kel. Baktijaya Kec. Sukmajaya Kota Depok", Email : kkmisukmajayadepok@gmail.com.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar