1.
Peranan Guru dalam Pengadministrasian
Dalam
hubungannya dengan kegiatan pengadministrasian, seorang guru dapat berperan
sebagai berikut:
a.
Pengambilan
inisiatif, pengarah, dan penilaian kegiatan-kegiatan pendidikan. Hal ini
berarti guru turut serta memikirkan kegiatan-kegiatan pendidikan yang
direncanakan serta nilainya.
b.
Wakil
masyarakat, yang berarti dalam lingkungan sekolah guru menjadi anggota suatu
masyarakat. Guru harus mencerminkan suasana dan kemauan masyarakat dalam arti
baik.
c. Orang yang ahli dalam mata pelajaran. Guru bertanggung jawab untuk mewariskan kebudayaan kepada generasi muda yang berupa pengetahuan.
d.
Penegak
disiplin, guru harusmenjaga agar tercapai suatu disiplin.
e.
Pelaksana
administrasi pendidikan, di samping menjadi pengajar, guru pun bertanggung
jawab akan kelancaran jalannya pendidikan dan ia harus mampu melaksanakan
kegiatan-kegiatan administrasi.
f.
Pemimpin
generasi muda, masa depan generasi muda terletak ditangan guru. Guru berperan
sebagai pemimpin mereka dalam mempersiapkan diri untuk anggota masyarakat yang
dewasa.
g.
Penerjemah
kepada masyarakat, artinya guru berperan untuk menyampaikan segala perkembangan
kemajuan dunia sekitar kepada masyarakat, khususnya masalah-masalah pendidikan.
2.
Peranan Guru
secara Pribadi
Dilihat dari segi dirinya sendiri (self oriented), seorang guru
harus berperan sebagai berikut:
- . Petugas sosial, yaitu seorang yang harus membantu untuk kepentingan masyarakat. Dalam kegiatan-kegiatan masyarakat guru senantiasa merupakan petugas-petugas yang dapat dipercaya untuk berpartisipasi di dalamnya.
- . Pelajar dan ilmuwan, yaitu senantiasa terus menerus menuntut ilmu pengetahuan. Dengan berbagai cara setiap saat guru senantiasa belajar untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.
- . Orang tua, yaitu mewakili orang tua murid di sekolah dalam pendidikan anaknya. Sekolah merupakan lembaga pendidikan sesudah keluarga, sehingga dalam arti luas sekolah merupakan keluarga, guru berperan sebagai orang tua bagi siswa-siswanya.
- . Pencarian teladan, yaitu yang senantiasa mencarikan teladan yang baik untuk siswa bukan untuk seluruh masyarakat. Guru menjadi ukuran bagi norma-norma tingkah laku.
- . Pencarian keamana, yaitu yang senantiasa mencarikan rasa aman bagi siswa. Guru menjadi tempat berlindung bagi siswa-siswa untuk memperoleh rasa aman dan puas di dalamnya.( Ibid,. h. 13)
3.
Peranan Guru secara Psikologis
Peran guru
secara psikologis, guru dipandang sebagai berikut:
a.
Ahli psikologis
pendidikan, yaitu petugas psikologis dalam pendidikan, yang melaksanakan
tugasnya atas dasar prinsip-prinsip psikologi.
b.
Seniman dalam
hubungan antara manusia (artist in human
relation), yaitu orang yang mampu membuat hubungan antara manusia untuk
tujuan tertentu, dengan menggunakan teknik tertentu, khususnya dalam kegiatan
pendidikan.
c.
Pembentukan
kelompok sebagai jalan atau alat dalam pendidikan.
d.
Catalytic
agent, yaitu orang yang mempunyai pengaruh dalam menimbulkan pembaharuan.
Sering pula peranan ini disebut sebagai inovator (pembaharu).
e. Petugas
kesehatan mental (mental hygiene worker)
yang bertanggung jawab terhadap pembinaan kesehatan mental khususnya kesehatan
mental siswa.
a. Waktu yang
tercurahkan untuk kegiatan professional
Waktu yang
tercurahkan untuk kegiatan professional adalah intensitas waktu dari seorang
guru yang dikonsentrasikan untuk tugas mengajar. Konsep waktu belajar(time on task) yang diukur dari
intensitas belajar siswa secara perorangan. Dari berbagai studi di berbagai
Negara termasuk di Indonesia, telah ditemukan sebagai salah predictor terbaik
dari hasil belajar siswa. Tidak mungkin guru menjadi profesional jika hanya
sebagian kecil waktu yang dicurahkan untuk pekerjaannya, sedangkan sebagian
besar waktunya digunakan untuk, misalnya bekerja ditempat lain, ikut kampanye
pemilu, jadi tukang ojek, atau mengajar rangkap, sehingga ia kehabisan waktu
untuk menekuni pekerjaan dan hasil-hasilnya.
b. Akuntabilitas
Guru bisa
dikatakan profesional jika pekerjaannya itu dapat menjamin kehidupan mereka.
Pendapatan seorang profesional ditentukan oleh kemampuan dan prestasi kerjanya.
Ia terikat oleh kepentingan klien, yaitu siswanya sebagai pembayar pendidikan.
Jika klien puas atas hasil kerjanya, guru akan memperoleh imbalan yang
setimpal. Jika sebaliknya, maka ia tidak sepantasnya memperoleh imbalan yang
memadai. Oleh karena itu, guru seyogyanya bukan kepanjangan tangan dari
birokrasi, ia harus otonom dalam menentukan pendekatan teknis apa pun dalam
upayanya untuk mencapai keberhasilan dalam bekerja.
Dari
berbagai teori yang telah dipaparkan, maka yang dimaksud kualitas guru adalah
kemampuan-kemampuan yang bersifat profesional dengan berbagai macam kapasitas
sebagai seorang pendidik. Kualitas guru dapat diukur melalui persiapan Proses
belajar mengajar. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), pelaksanaan
bimbingan dan penyuluhan dan kompetensi kepribadian.
0 komentar:
Posting Komentar